saya ingin bertanya apa hukum nya orang yang memutuskan silaturahmi  bahkan menganjurkannya. Lalu sikap kita kepada orang itu bagaimana? 

Jawaban : 
Bismillah. Hukum memutuskan jalinan silaturahmi yaitu HARAM dan  termasuk juga DOSA BESAR. Karena pelakunya terancam dengan hukuman yang  Allah segerakan di dunia, disamping ia juga terancam masuk kedalam api  Neraka di akhirat nantinya. 
Hal semacam ini berdasarkan hadits shohih di bawah ini : 
عَن�' جُبَي�'رِ ب�'نِ مُط�'عِمٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ  اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (لَا يَد�'خُلُ اَل�'جَنَّةَ قَاطِعٌ)  يَع�'نِي قَاطِعَ رَحِمٍ 
Dari Jubair bin Muth'im Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : " Tidak akan masuk surga seorang  pemutus, yakni pemutus tali silaturahmi. " (HR. Al-Bukhari dan  Muslim). 
Serta diriwayatkan dari Abu Bakroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 
مَا مِن�' ذَن�'بٍ أَج�'دَرُ أَن�' يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ  ال�'عُقُوبَةَ فِى الدُّن�'يَا - مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ -  مِث�'لُ ال�'بَغ�'ىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ 
Artinya : " Tak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan  balasannya untuk para pelakunya didunia ini -disamping dosa yang  disimpan untuk dia di akhirat- dari pada perbuatan Zholim (melampaui  batas) dan memutuskan tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat,  pent-). " (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). 
Lalu Bagaimana Sikap Kita pada Orang Yang Memutuskan Tali Silaturahmi? 
Jawaban : 
Sikap kita kpd orang yg suka memutuskan hubungan silaturahmi yaitu sebaiknya kita berusaha utk menyambungnya kembali dengan berbuat baik  kpdanya, baik dengan pengucapan ataupun perbuatan. Karena yg demikianlah  ini adalah amal sholih yg pahalanya besar dan sebagai tanda  kesempurnaan iman. 
Hal ini seperti diterangkan didalam hadits shohih di bawah ini : 
Dari Abdullah bin ’Amr radhiyallahu anhu, ia berkata : Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 
لَي�'سَ ال�'وَاصِلُ بِال�'مُكَافِئِ ، وَلَكِنِ ال�'وَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَت�' رَحِمُهُ وَصَلَهَا 
Artinya : ”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah  seseorang yang membalas kebaikan seseorang dengan kebaikan sekiranya.  Walau demikian seseorang yang menyambung silahturahmi yaitu orang yang  berupaya kembali menyambung silaturahmi sebelumnya setelah ditetapkan  oleh pihak lain. ” (HR. Al-Bukhari) 
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah  radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda : 
مَن�' كَانَ يُؤ�'مِنُ بِاللَّهِ وَال�'يَو�'مِ ال�'آخِرِ فَل�'يَصِل�' رَحِمَهُ 
Artinya : “Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir, hendaklah bersilaturahmi. ” (Mutafaqun ‘alaihi). 
Dan diriwayatkan juga dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata : "  Ada seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan  berkata : " Wahai Rasulullah, saya mempunyai keluarga yang jika saya  berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, mereka berusaha  memutuskannya, apabila saya berbuat baik pada mereka, mereka balik  berbuat buruk kepadaku, dan mereka berlaku acuh tak acuh padahal saya  bermurah hati pada mereka ". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  menjawab : " Bila memang kenyataannya seperti yang engkau katakan,  (maka) seolah- olah engkau berikan mereka makan dengan bara api dan  pertolongan Allah akan selalu menemanimu selama keadaanmu seperti itu. ”  (HR. Muslim). 
Dan selain kita berusaha selalu untuk menyambung kembali tali  silaturahmi yang sudah terputus atau diputus, kita juga sebaiknya selalu  berdoa kpd Allah agar Dia membukakan hatinya supaya ia bertaubat dr  pebuatannya memutuskan tali silaturahmi dengan orgtua dan kerabat, dan  segera menyambungnya kembali. 
Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi pengetahuan yg berguna untuk kita semuanya. 
Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.