Add caption |
Hadits Mu’an-an
Pengertian dari muanan adalah hadits yang sanadnya terdapat redaksi ‘an (dari) seseorang[1].
Pendapat ulama ahli hadits dalam masalah ini terdapat dua fersi:
1. Bahwa hadits yang jalurnya (sanad ) itu menggunakan redaksi ‘an (dari) termasuk dalam kategori hadits yang sanadnya muttasil. Akan tetapi hadits mu’an’an untuk bisa dikategorikn sebagai hadits muttasil, harus memenuhi beberapa syarat. Dalam hal-hal syarat ini terdapat dua pendapat:
Syarat-syarat yang ditentukan oleh Imam Bukhari, Ali bin al-Madani dan sejumlah ahli hadits lain antara lain:
Perawi harus mempunyai sifat ‘adalah.
Harus terdapat hubungan guru murid, dalm artian keduanya harus pernah bertemu.
Perawi bukan termasuk mudallis.
Syarat-syarat yang ditentukan oleh imam muslim, antara lain:
Perawi harus mempunyai sifat ‘adalah.
Perawi bukan termasuk mudallis.
Hubungan antara yang meriwayatkan hadits cukup dengan hidup dalam satu masa dan itu dimungkinkan untuk bertemu.
2. Bahwa hadits mu’an-an termasuk dalam kategori hadits mursal. Oleh karena itu hadits mu’an-an tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Ketika redaksi ‘an itu pada tingkat sahabat, terdapat pemilahan. Apabila sahabat itu termasuk sahabat yang sebagian besar hidupnya senantiasa bersama dengan nabi, maka redaksi ‘an sama dengan redaksi sami’tu. Apabila sahabat itu jarang bertemu nabi, maka sanad itu perlu ditinjau ulang[2] .
Kesimpulan dari uraian diatas dapat kita klasifikasikan menjadi tiga pendapat sesuai dengan komentar Ibnu Hajar:
Bahwa redaksi sanad dengan ‘an posisinya sama dengan redaksihaddastana dan akhbarana.
Tidak dikatakan sama dengan redaksi haddastana dan akhbarana.Ketika hadits itu diriwayatkan oleh mudallis.
Redaksi ‘an sama dengan akhbarana dalam penerimaan hadits secara ijazah.Untuk itulah hadits yang redaksinya memakai ‘an masih dalam kategori muttasil. Akan tetapi derajat ‘an masih dibawah sami’tu.
Contoh hadis mu’an’an:
حدثنا قتيبة بن سعي حدثنا عبد العزيز الدرواردى عن العلاء عن ابيه عن ابى هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الد نيا سجن المؤمن وجنة الكافر {رواه مسلم}.
Hadits Mu’annan
Pengertiaanya adalah hadits yang redaksi sanadnya terdapat kata anna. Ulama dalam mengomentari hadits seperti ini dapat di kalsifikasikan menjadi dua:
Bahwa hadits ini sama dengan mu’an’an dari segi muttasilnya, apabila mempunyai syarat-syarat yang terdapat dalam hadits mu’an-an. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan jumhurul hadits.
Hadits muannan termasuk dalam kategori hadits munqati’ sampai terdapat kejelasan bahwa murid telah mendengar. Tokoh dari pendapat ini adalah al- Bardaji. Contoh dari hadits ini adalah hadits yangdiriwayatkan oleh Imam malik dari Ibnu Shihab أن سعيد بن مسيب قال ……
[1] Muhammad ‘Ujjaj al-Khathib, 1989, Ushul Al-Hadits Ulmuhu Wa Musthalahuhu, (Beirut: Dar Al-Fikr).
[2] Subhi Shalih, 1997, Ulum Al-Hadits Wa Mustholahuhu, (Beirut:Dar Al-Ilm Li Al-Malayin)cet. XXI.