Datanganya masalah ini atas pertanyaan seorang shahabat, tentang shalat hajat yang terdapat dalam kitab pedoman shalat (hal. 503) karangan Al-Ustadz Hasbi.
Sesuatu amal ibadah tidak boleh kita kerjakan sebelum mengetahui dua syarat utamanya.
Pertama : Dalilnya, baik Qur'an maupun Hadits
Kedua :Jika dalilnya itu dari hadits, maka jangan kita amalkan dulu sebelum kita mengetahui derajat hadits itu, sah (shahih dan hasan) datangnya dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam atau tidak (dla'if/lemah)
Jika kedapatan hadits itu shahih atau hasan, maka bolehlah kita amalkan. Akan tetapi jika ternyata hadits itu dla'if, baik dla'ifnya ringan maupun berat, maka tidak boleh kita amalkan.
Tentang shalat hajat itu telah saudara ketahui ada dalilnya dari hadits sebagaimana tersebut di kitab pedoman shalat. Hanya sekarang yang perlu kita ketahui dalilnya itu sah atau tidak? Di bawah ini akan saya bawakan haditsnya sekalian saya terangkan derajatnya.
"Artinya : Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah, atau kepada salah seorang dari bani Adam (manusia), maka hendaklah ia berwudlu serta membaguskan wudlu'nya kemudian shalat dua raka'at. Terus (setelah selesai shalat) hendaklah ia menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia mengucapkan (do'a) : Laa ilaaha illallahul haliimul kariim' (dan seterusnya sampai) 'ya arhamar rahimin". [Riwayat Tirmidzi (dan ini lafadznya), Hakim dan Ibnu Majah]
Sanad hadits ini sangat lemah karena di sanadnya ada seorang rawi bernama Faaid bin Abdurrahman Abu Al-Waruqa.
Imam Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata.
"Hadits ini gahrib (asing), diisnadnya ada pembicaraan (karena) Faaid bin Abdurrahman telah dilemahkan di dalam hadits(nya)".
Di bawah ini keterangan para ulama ahli hadits tentang Faaid bin Abdurahman.
[1]. Kata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (Imam Ahmad), "Matrukul hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya)".
[2]. Kata Imam Ibnu Ma'in, "Dla'if, bukan orang yang tsiqat (kepercayaan)".
[3]. Kata Imam Abu Dawud, "Bukan apa-apa (istilah untuk rawi lemah)".
[4]. Kata Imam Nasa'i, "Bukan orang yang tsiqat, matrukul hadits".
[5]. Kata Imam Abu Hatim, "Hadits-haditsnya dari Ibnu Abi Aufa batil-batil (sedng hadits ini Faaid riwayatnya dari Ibnu Abu Aufa)"
[6]. Kata Imam Al-Hakim, "Ia meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa hadits-hadits maudlu (palsu)".
[7]. Kata Imam Ibnu Hibban, "Tidak boleh berhujjah dengan (riwayat)nya"
[8]. Kata Imam Bukhari, "Munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya)".
Imam Bukhari pernah mengatakan, "Setiap rawi yang telah aku katakan padanya munkarul hadits, maka tidak boleh (diterima) riwayatnya" [Lihat Mizanul I'tidal jilid 1 halaman 6]
Setelah kita ikuti keterangan-keterangan di atas, maka tahulah kita bahwa derajat hadits shalat hajat sangat lemah yang tidak boleh diamalkan. Jika ada hadits lain dan telah sah riwayatnya, baru boleh kita amalkan.
Periksalah kitab-kitab:
Al-Mustadrak Hakim 1/320
Sunan Tirmidzi 1/477
Sunan Ibnu Majah no. 1384
Tahdzibut Tahdzib 8/255
Al-Adzkar halaman 156. [1]
[Disalin da kitab Al-Masa'il (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Jakarta. Cetakan I Th 1423/2002M]
__________
Foote Note
Oleh : Ustadz Abu Nu'aim Al-Atsari
Semua jama'ah haji Indonesia tentu mengenal shalat Arba'in. Dan kebanyakannya mungkin pernah menunaikannya. Bahkan demi mendapatkan shalat ini secara berjama'ah mereka rela terbangun malam, tergopoh-gopoh dan berebut mendatangi masjid Nabawi. Sebabnya, menurut persangkaan mereka bahwa hadits yang menjadi dasar amalan tersebut shahih. Bagaimana tidak, hadits tersebut termuat dalam beberapa kitab dan megnisyaratkan (bahkan sebagiannya) keshahihannya. Misalnya dalan kitab Fiqih Islami wa Adilatuha karya Dr Wahbah Zahaili, Jilid 3 hal. 334, setelah mencantumkannya dia berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath dari Anas bin Malik, tidak ada yang meriwayatkan dari Anas bin Malik selain Nubaith dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Ibnu Abi Ar-Rijal". Kemudian dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabid Aljazairi hal. 336 dan juga kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq 2/320 cet Darul Fath Lii'lamil Arabi dengan berkata, "Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dengan sanad shahih!"
Untuk mengetahui permasalahan sebenarnya berikut ulasannya.
Dari Anas bin Malik, berkata, Aku mendengar Rasulullah bersabda:
"Artinya : Barangsiapa melakukan shalat empat puluh shalat di masjidku ini, tidak ketinggalan satu shalatpun maka akan ditulis baginya ; terbebas dari siksa api neraka, tidak diadzab dan terlepas dari kenifakan".
Derajat hadits "Mungkar".
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad 3/155, Thabrani dalam Mu'jam Al-Ausath 5576 dari jalan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik secara marfu'. Thabrani berkata : 'Tidak ada yang meriwayatkan dari Anas kecuali Nubaith dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal bersendiri dalam meriwayatkan dari Nubaith.
Sanad hadits ini dha'if, Nubaith ini tidak dikenal kecuali pada hadits ini saja [2]. Tetapi Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam kitabnya Ats-Tsiqoot 5/483 sesuai dengan kaidahnya, mentautsiq orang-orang yang majhul. Inilah sandaran Al-Haitsami dalam ucapannya di Majma Zawa'id 4/8m, "Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dalam Al-Ausath dan para perawinya tsiqot (terpercaya)"[3].
Dalam As-Shahihah 2652 Al-Albani berkata :
Nubaith ini majhul, hadits dengan redaksi ini mungkar [4] sebab Nubaith bersendiri dengan redaksi ini dan menyelisihi para perawi lain yang meriwayatkan dari Anas juga dan ini nampak jelas. Adapun perkataan Al-Mundziri dalam At-Targhib 2/136, 'Diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya adalah perawi kitab Shahih (Bukhari dan Muslim, -pent), diriwayatkan pula oleh Thabrani dalam Al-Ausath', adalah kesalahan yang jelas, sebab Nubaith ini tidak termasuk perawi shahih bahkan tidak pula termasuk perawi Kitabus Sittah selain Bukhari dan Muslim.
Dalil lain yang melemahkan hadits ini pula adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas secara marfu dan mauquf dari dua jalan yang saling menguatkan. Redaksi haditsnya.
"Artinya : Dari Anas bin Malik, berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjama'ah, dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram), maka terlepas dari dua hal ; terlepas dari kenifakan dan neraka"
Dikeluarkan oleh Tirmidzi 241. Kemudian aku temukan jalur ketiga secara marfu yang dikeluarkan oleh Bahsyal dalam kitab Tarikh Wasith hal. 36. Dikuatkan oleh hadits Umar bin Khaththab secara marfu yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/266 dengan sanad dha'if, terputus. Hadits-hadits ini redaksinya sangat berbeda dengan hadits di muka. Hadits ini lebih kuat, lantaran itu hadits pertama semakin pasti kedha'ifan dan kemungkarannya. Orang-orang yang menguatkannya sungguh menyelisihi kebenaran dan bisa juga menyelisihi keadilan.
Dalam Silsilah Shahihah no. 2652, setelah memaparkan semua jalur hadits terakhir ini Al-Albani berkata : "Kesimpulannya, hadits dengan empat jalur dari Anas ini adalah minimal hasan, dan dengan jalur yang lainnya mungkin saja bertambah kuat dan tidak terpengaruh terhadap kedha'ifannya, Allahu Ta'ala A'lam".
Dalam kitab Manasik Haji wal Umrah, beliau (Al-Albani) membuat bab : Bid'ah-bid'ah Ziarah di Madinah Al-Munawarah. Lalu pada hal.63 beliau berkata, "Menetapnya para penziarah di Madinah selama seminggu sehingga dapat melaksanakan empat puluh shalat di Masjid Nabawi dengan tujuan berlepas dari kenifakan dan dari neraka". Kemudian memberi catatan kaki, "Hadits yang berkaitan dengan hal itu tidak shahih dan tidak dapat dijadikan hujjah. Aku telah jelaskan cacatnya pada Silsilah Dha'ifah no. 364. Maka tidak boleh beramal dengannya sebab bila mengamalkan berarti membuat syari'at (bid'ah,-pent). Terlebih lagi sebagian jama'ah haji merasa berdosa karenanya sebagaimana aku ketahui sendiri, karena menyangka bahwa haditsnya shahih. Dan terkadang karena sebagian shalat terlewatkan, mereka merasa berdosa.
Sebagian ulama berpendapat hadits tersebut terangkat derajatnya (shahih), karena bersandar kepada pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap salah satu rawi yang majhul. Para ulama jarh wa ta'dil tidak menganggap tautsiq ini, termasuk ulama itu sendiri yang aku isyaratkan tadi.
[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 5 Tahun IV. Diterbitkan oleh Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu - Gresik Jatim]
Oleh : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
__________
Foote Note
[1]. Takhrij hadits diambil dari Silsilah Ahadits Dha'ifah 364 dan As-Shahihah 2652
[2]. Nubaith bin Umar majhul ain, sebab tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali satu orang yaitu Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal dan tidak ditautsiq (penilaian berupa pujian) : Rawi yang majhul ain riwayatnya tidak dapat diterima sama sekali menurut jumhur ahli hadits dan ini pendapat yang rajih, kuat (lihat Dhawabith Jarh wa Ta'dil, Dr Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Abdul Latif, hal. 83-84),-pent
[3]. Ini pula yang menjadikan Hamzah Ahmad Zain, dalam tahqiq Musnad Ahmad no. 12521 berkata, 'Minimal sanadnya hasan insya Allah',-pent
[4], Hadits dha'if yang menyelisihi hadits shahih__________
Foote Note
[1]. Takhrij hadits diambil dari Silsilah Ahadits Dha'ifah 364 dan As-Shahihah 2652
[2]. Nubaith bin Umar majhul ain, sebab tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali satu orang yaitu Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal dan tidak ditautsiq (penilaian berupa pujian) : Rawi yang majhul ain riwayatnya tidak dapat diterima sama sekali menurut jumhur ahli hadits dan ini pendapat yang rajih, kuat (lihat Dhawabith Jarh wa Ta'dil, Dr Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Abdul Latif, hal. 83-84),-pent
[3]. Ini pula yang menjadikan Hamzah Ahmad Zain, dalam tahqiq Musnad Ahmad no. 12521 berkata, 'Minimal sanadnya hasan insya Allah',-pent