Tanya Jawab Mengenai Masalah Warisan

Pertanyaan.


Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Kami sebuah keluarga yang terdiri dari tujuh anak perempuan. Kaka saya yang tertua telah meninggal dunia, ia mempunyai delapan anak. Apakah anak-anaknya mempunyai hak warisan dari harta ayah saya, sementara ayah saya masih hidup, sedangkan kakak saya telah meninggal. Ada permasalahan yang terjadi dengan anak-anaknya sehubungan dengan warisan tersebut.



Jawaban.


Anak-anak saudari anda tidak mempunyai hak warisan, karena mereka termasuk dzawil arham [1], sementara masih ada ashabul furudh [2] dan ashabah [3], maka tidak ada hak bagi dzawil arham itu dalam warisan. Jadi harta ayah anda itu untuk anak-anak perempuannya sbanyak dua pertiga bagian dari sisanya untuk ashabah. Jika tidak ada ashabah maka diserhakan kepada anak-anak perempuan tersebut.



[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, Syiakh Al-Fauzan, hal 908]




[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juarisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.


_________

Foote Note

[1]. Dzawil arham ialah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan yang meninggal, tapi tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ashabah.

[2]. Ashabul furudh adalah orang-orang yang berhak menerima warisan yang bagiannya telah ditentukan.

[3]. Ashabah adalah kerabat yang bisa menerima warisan yang tidak ditentukan kadarnya, seperti menerima seluruh harta warisan atau menerima sisa setelah pembagian ashabul furudh

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Dakwah Islam, Kebenaran Islam, Islam Toleran