Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Kami sebuah keluarga yang terdiri dari tujuh anak perempuan. Kaka saya yang tertua telah meninggal dunia, ia mempunyai delapan anak. Apakah anak-anaknya mempunyai hak warisan dari harta ayah saya, sementara ayah saya masih hidup, sedangkan kakak saya telah meninggal. Ada permasalahan yang terjadi dengan anak-anaknya sehubungan dengan warisan tersebut.
Jawaban.
Anak-anak saudari anda tidak mempunyai hak warisan, karena mereka termasuk dzawil arham [1], sementara masih ada ashabul furudh [2] dan ashabah [3], maka tidak ada hak bagi dzawil arham itu dalam warisan. Jadi harta ayah anda itu untuk anak-anak perempuannya sbanyak dua pertiga bagian dari sisanya untuk ashabah. Jika tidak ada ashabah maka diserhakan kepada anak-anak perempuan tersebut.
[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, Syiakh Al-Fauzan, hal 908]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juarisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.
_________
Foote Note
[1]. Dzawil arham ialah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan yang meninggal, tapi tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ashabah.
[2]. Ashabul furudh adalah orang-orang yang berhak menerima warisan yang bagiannya telah ditentukan.
[3]. Ashabah adalah kerabat yang bisa menerima warisan yang tidak ditentukan kadarnya, seperti menerima seluruh harta warisan atau menerima sisa setelah pembagian ashabul furudh