Tanya Jawab Hukum Bekerja di Pegadaian

Hukum Bekerja di Pegadaian

Assalamualaiku warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimanakah hukum bekerja di pegadaian

    Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

    Pertama, dilihat terlebih dahulu apakah di kantor pegadaian tersebut terdapat praktek unsur riba di dalamnya (Seperti penerapan bunga, dll). Karena bila ada unsur riba di dalamnya, maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk bekerja di perusahaan pegadaian sebagai pegawai ataupun lainnya. Sebab bekerja di situ termasuk ta’awun (kerjasama) di atas dosa dan permusuhan, dan ini dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

    Ùˆَلاَ تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ اْلإِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ

    “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)

    Wallahu’alam

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Dakwah Islam, Kebenaran Islam, Islam Toleran