Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah wanita boleh ihram dengan pakaian apa saja yang dia kehendaki ?
Jawaban
Ya, wanita berihram dengan pakaian yang dia mau. Sebab bagi wanita tidak ada pakaian khusus ketika ihram sebagai mana anggapan orang-orang awam. Tapi yang utama adalah dia ihram dengan pakaian yang tidak menarik pandangan laki-laki sebab dia bercampur dengan banyak manusia. Maka seyogianya bila wanita ketika ihram memakai pakaian yang wajar dan tidak mengundang fitnah. Adapun bagi laki-laki maka yang utama adalah ihram dengan baju ihram putih, yakni selendang dan kain. Tapi jika tidak ada berwarna putih maka tidak apa-apa. Sebab terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau ihram dengan baju hijau. Kesimpulannya, tidak mengapa jika laki-laki ihram dengan pakaian yang tidak berwarna putih.
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
MASIH DALAM PAKAIAN IHRAM DALAM TEMPO YANG LAMA
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya pergi umrah pada bulan Ramadhan bersama ibu saya. Kami berdua ihram di kapal terbang ketika di atas Bi'r Ali dan turun di Jeddah lalu istirahat. Dan setelah kami berbuka puasa maka kami pergi pada sore harinya ke Mekkah untuk melaksanakan umrah dan kami tidak melepas pakaian ihram hingga selesai umrah. Apakah kami terkena sangsi sebab kami istirahat di Jeddah dalam keadaan berpakaian ihram. Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan kepada Anda balasan kebaikan.
Jawaban
Jika kondisi seperti yang anda sebutkan, maka tidak ada kewajiban membayar dam atas anda dan juga ibu. Sebab kalian berdua muqim di Jeddah masih dalam keadaan ihram, dan orang yang sedang ihram tidak wajib menyambung perjalanannya hingga melaksanakan umrah. Bahkan dia boleh istirahat di jalan dan muqim di mana saja yang dia kehendaki untuk melaksanakan kebutuhannya dan dia sedang ihram. Semoga Allah memberikan taufiq kepada semua kaum muslimin.
IHRAM MEMAKAI KAOS KAKI DAN KAOS TANGAN
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum ihram dengan memakai kaos kaki dan kaos tangan ? Dan apa dalilnya tentang hal tersebut ?
Jawaban
Bagi laki-laki ketika ihram tidak boleh memakai kaos kaki dan khuf (sepatu slop) kecuali jika tidak mendapatkan sandal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf, dan siapa yang tidak mendapatkan kain, maka dia memakai celana panjang" [Muttafaqun 'Alaih]
Adapun bagi wanita, maka diperbolehkan memakai kaos kaki dan sepatu khuf, karena kaki wanita adalah aurat. Dan jika seorang wanita menjulurkan bajunya hingga menutup kedua kakinya maka cukup baginya dari kaos kaki dan khuf dalam shalat dan yang lainnya. Adapaun kaos tangan maka bagi laki-laki mupun perempuan tidak diperbolehkan memakainya ketika sedang ihram. Sebab Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang wanita yang sedang ihram.
"Artinya : Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos tangan" [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]
Jika memakai kaos tangan, maka haram bagi perempuan, lebih-lebih lagi bagi laki-laki. Karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang laki-laki yang meninggal ketika dia sedang ihram.
"Artinya : Mandikanlah dia dengan air dan bidara, kafankan dia dengan dua baju (ihram)nya, jangan kamu berikan dia parfum, dan jangan kamu tutup kepala dan mukanya, sebab dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram" [Muttafaqun 'alaih dan redaksinya bagi Muslim]
Adapun sebagai ganti cadar bagi wanita ketika sedang ihram adalah dia dapat menutup wajahnya dengan kerudung dan yang sepertinya ketika dia berhadapan laki-laki. Demikian ini berdasarkan riwayat dari Aisyah Radhiallahu 'anha, ia berkata.
"Artinya : Adalah rombongan laki-laki melewati kami dan kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka berpapasan dengan kami. setiap orang diantara kami mejulurkan jilbabnya dari kepala ke mukanya, dan jika mereka telah melewati kami, maka kami membukanya" [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah]
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 110 - 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]