Kajian Kapan Memulai Shalat Jamaah


MASALAH PERTAMA : BILAKAH MAKMUM MULAI BERDIRI UNTUK SHALAT JAMA’AH
Ada empat pendapat para ulama dalam masalah ini

[1]. Ulama Hanafiyah berpendapat jama’ah shalat berdiri ketika muadzin mengucapkan “Hayya ‘alal falah” saat iqamah dan setelah imam berdiri.

[2]. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa hal itu terserah kepada kemauan para makmum. Boleh sebelum iqamah, pada saat iqamah atau sesudahnya. Sebab, tidak ada ketentuan dari syariat dalam masalah ini. Hanya saja diriwayatkan dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Jika telah diiqamatkan shalat, janganlah berdiri hingga kalian melihatku” [Shahih Ibnu Khuzaimah III/14]

Ibnu Rusyd Al-Maliki berkata : “Wajib mengamalkan hadits ini jika shahih [1], Jika tidak, maka pada asalnya boleh berdiri kapan saja, karena tidak ada dalil yang mengaturnya. Kapan saja makmum berdiri sebelum shalat sudah dianggap baik” [Bidayatul Mujtahid I/145]

[3]. Menurut ulama Asy-Syafi’iyah para makmum berdiri setelah muadzin menyelesaikan iqamahnya, jika imam berada dalam masjid bersama makmum.[Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab III/237]

[4]. Menurut ulama Hambali para makmum dianjurkan berdiri ketika muadzin mengucapkan ‘Qad qaamatish shalah” [Al-Inshaf II/38-39]

Pendapat yang terpilih : Pendapat terakhir ini merupakan bentuk istihsan yang sangat relevan dengan seruan Qad qomatish shalah. Sedang masalah ini tidak terlepas dari masalah menyambut seruan. Dalam masalah ini pendapat Asy-Syafi’iyah tidaklah tepat, karena para jama’ah shalat memang harus dberdiri sebab hal itu merupakan salah satu rukun shalat dan sebagai pembukanya.

MASALAH KEDUA : JARAK ANTARA ADZAN DAN IQAMAH
Para ahli fiqih menegaskan bahwa dianjurkan memberi tenggang waktu antara adzan dan iqamah, untuk memberi kesempatan bagi jama’ah untuk mengerjakan shalat sunnat dan duduk untuk menunggu kehadiran para jama’ah lainnya. Kecuali shalat Maghrib, namun perlu diperhatikan waktu-waktu afdholiyah.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Bilal Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Berilah tenggang waktu antara adzan dan iqamah sekedar menunggu orang yang sedang berwudhu hingga selesai wudhunya dengan tenang dan orang yang sedang makan dapat menyelesaikan makanannya dengan tenang” [2]

Departemen urusan Islam, wakaf, dakwah dan bimbingan masyarakat di Kerajaan Saudi Arabia mengeluarkan peraturan baru tentang batas waktu mengumandangkan iqamah shalat jama’ah setelah adzan. Tujuannya agar para muadzin mengetahui kapan mengumandangkan iqamat dan para makmum mengetahui kapan mereka bangkit menunaikan shalat. Wallahu muwaffiq.

MASALAH KETIGA ; BEBERAPA KESALAHAN YANG PERLU DIPERBAIKI
Ada beberapa kesalahan yang sering ditemui di beberapa masjid dan sering dilakukan oleh sebagian orang diantaranya.

[1]. Beberapa jama’ah shalat ada yang berdiri sebelum muadzin mengumandangkan iqamat sementara sebagian lainnya masih kelihatan duduk meski imam telah memulai shalat.

[2]. Sebagian jama’ah ada yang kelihatan terburu-buru, karena sebab-sebab terntentu atau kadang-kadang tanpa sebab mereka meminta imam yang telah hadir di masjid agar menyuruh muadzin mengumandangkan iqamat

[3]. Sebagian jama’ah ada yang celingak-celinguk ke kanan dan ke kiri atau menoleh ke belakang untuk melihat apakah imam sudah datang, begitu melihat imam datang ia langsung berdiri padahal muadzin belum mengumandangkan iqamatnya.

[4]. Sebagian muadzin ada yang mengumandangkan iqamat sebelum imam datang, sehingga banyak terjadi kesulitan.

[5]. Di beberapa negara Islam sering terlihat pada muadzin mengumandangkan adzan di luar masjid. Begitu selesai, jama’ah yang tadinya telah berada di dalam masjid langsung mengumandangkan iqamat.

Masih banyak lagi beberapa kesalahan yang sering dilakukan orang dalam masalah ini. Oleh sebab itu sudah seharusnya kita semua mengetahui pendapat para ahli fiqih dalam masalah ini, sehingga para makmum tahu kapan mereka mulai berdiri untuk mengerjakan shalat.

[Disalin dari kitab Shalatul Jama’ah Hukumuha wa Ahkamuha wa Tanbbih Alaa maa Yaqa’u Fiiha min Bida’ wa Akhtaa’, Edisi Indonesia Bimbingan Lengkap Shalat Jama’ah Menurut Sunnah Nabi, Penulis Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penerbit At-Tibyan – Solo]


Oleh : Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan
__________
Foote Note
[1]. Saya katakan : Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya I/156
[2]. Mujamma’ Az-Zawaa’id karangan Al-Haitsami dan dilemahkan oleh beliau karena ada cacat, yaitu keterputusan sanad II/4

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Dakwah Islam, Kebenaran Islam, Islam Toleran