Hukuman Had bagi Pemabuk
1. PENGHARAMAN ARAK
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maaidah: 90–91)
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina, sedang dia dalam keadaan beriman dan tidak (pula) minum khamar seorang yang minum khamar sedang dia dalam keadaan beriman.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7707).
Dari Abdullah bin Amr r.a bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Khamar adalah induk segala keburukan. Oleh sebab itu, barang siapa yang meneguknya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia mati, sementara di dalam perutnya berisi khamar, maka dia mati seperti kematian jahiliyah.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3344 Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath no: 3810).
Dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, “Khamar adalah induk segla perbuatan keji dan sebesar-besar dosa besar; barangsiapa meminumnya (maka dosanya seperti) ia menyetubuhi ibunya, dan bibi dari pihak bapaknya.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3345 dan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir XI: 164 no: 11372)
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Pencandu khamar laksana penyembah berhala.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2720, ash-Shahihah no: 677 dan Ibnu Majah II: 1120 no: 3375).
Dari Abu Darda r.a dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, “Tidak akan masuk surga pecandu khamar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2721, Ash-Shahihah no: 678 dan Ibnu Majah II: 1121 no: 3376).
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Khamar dilaknat melalui sepuluh segi: (pertama) dzat khamarnya, (kedua) pemerasnya, (ketiga) yang minta diperaskannya, (keempat) penjualnya, (kelima) pembelinya, (keenam) pembawanya, (ketujuh) yang minta diangkutkan, (kedelapan) pemakan harganya, (kesembilan) peminumnya, dan (kesepuluh) pelayan yang menghidangkannya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2725, Ibnu Majah II: 1121 no: 3380 dan lafazh baginya, 'Aunul Ma'bud X: 112 no: 3657)
2. PENGERTIAN KHAMAR
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2734, Muslim III: 1588 no: 75 dan 2003, Ibnu Majah II: 1124 no: 3390).
Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah ditanya perihal bit’i, yaitu minuman keras dari madu yang biasa diminum penduduk Yaman, maka jawab Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 41 no: 5586 dan lafazh bagi imam Bukhari, Muslim III: 185 no: 2001, ‘Aunul Ma’bud X: 122 no: 3665, Tirmidzi III: 193 no: 1925 dan Nasa’i VIII: 298).
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Umar berdiri di atas mimbar, lalu berpidato, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman khamar, dan ia berasal dari lima macam benda (pertama) dari anggur, (kedua) dari tamar, (ketiga) madu, (keempat) dari hinthah, dan (kelima) dari sya’ir. Dan khamar ialah minuman yang merusak akal.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 35 no: 5581, Muslim IV: 2322 no: 3032 ‘Aunul Ma’bud X: 104 no: 3652, Nasa’i VIII: 295)
Dari Nu’man bin Basyir ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya dari hinthah (jenis gandum) bisa dibuat khamar, dari sya’ir (jenis gandum) bisa dibuat khamar, dari kismis bisa dibuat khamar, dari tamar (kurma) bisa dibuat khamar, dan dari madu pun bisa dibuat khamar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2724, Ibnu Majah II: 1121 no: 3379, ‘Aunul Ma’bud X: 114 no: 3659, Tirmidzi III: 197 no: 1934)
3. SEDIKIT BANYAK SAMA
Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya (juga) haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2736, Ibnu Majah II: 1124 no: 3392 dan Imam Nasa’i meriwayatkannya di dua tempat VIII: 297 dan 200).
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang memabukkan sebagian darinya maka setelapak tangan darinya (pun) haram.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4552, Tirmidzi III: 194 no: 1928 dan ‘Aunul Ma’bud X: 151 no: 3670)
4. HUKUMAN HAD BAGI PEMINUM KHAMAR
Jika yang minum arak adalah seorang mukallaf atas kemauannya sendiri, tanpa ada tekanan dari orang lain dan ia tahu bahwa minuman keras termasuk haram hukunya, maka ia harus dicambuk empat puluh kali. Bahkan jika hakim yang menanganinya memandang perlu ditambah jumlah cambukannya, maka boleh ditambah hingga delapan puluh kali cambukan, berdasarkan riwayat dibawah ini.
Dari al-Husain bin al-Mundzir bahwa Ali ra pernah mencambuk Walid bin Uqbah empat puluh kali karena telah minum khamar. Kemudian ia berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mencambuk (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan puluh kali; dan kesemuanya itu adalah sunnah (Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam), namun ini yang paing kusukai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1047, Muslim III: 1331 no: 1707)
Manakala seorang meneguk minuman keras berkali-kali, dan telah dikenal had (dicampuk) pada setiap kali minum, kemudian masih minum lagi, lalu pihak penguasa memandang perlu ia dibunuh, maka hal itu boleh dilaksanakannya.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika ada seseorang mabuk (karena minum khamar), maka deralah ia; jika ia mengulangi, maka deralah (lagi) ia; jika mengulangi (lagi), maka deralah (lagi) ia.” Kemudian pada kali keempat, Beliau bersabda, “Jika ia (masih) mengulangi (lagi), maka hendaklah kalian tebas batang lehernya!” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2085, Ibnu Majah II: 859 no: 2572 ‘Aunul Ma’bud XII: 187 no: 4460 dan Nasa’i VIII: 314).
5. YANG MEMPERKOKOH PELAKSANAAN HUKUMAN HAD (BAGI PEMINUM KHAMAR)
Hukuman had bisa dianggap kuat dilaksanakan manakala didukung oleh salah satu dari dua hal berikut ini (Fiqhus Sunnah II: 336):
Pengakuan dari yang bersangkutan.
Dua orang saksi yang adil.
6. TIDAK BOLEH MELA'NAT PEMINUM KHAMAR
Dari Umar bin Khatab ra, bahwa pada periode Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ada seorang laki-laki bernama Abdullah yang dijuluki Himar, ia pernah membuat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tertawa, dan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mencambuknya karena minum khamar. Lalu pada suatu hari ia dibawa lagi kepadanya, kemudian Rasulullah menyuruh (sahabat) agar ia dicambuk. Lantas berkatalah seorang sahabat di antara mereka, “Allahumma, ya Allah, la’natlah ia! Betapa seringnya ia dibawa ke hadapan Beliau !” Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah kalian melaknatnya. Demi Allah, yang aku tahu bahwasanya ia cinta kepada Allah dan kepada Rasul-Nya." (Shahih: al-Misykah no: 2621 dan Fathul Bari XII: 75 no: 6780).
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Seseorang dibawa kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam karena telah mabuk, kemudian Beliau memerintah (para sahabat) agar ia dipukul. Maka di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, di antara kami ada yang memukulnya dengan sandalnya, dan di antara kami ada (pula) yang memukulnya dengan pakainnya. Tatkala ia telah pulang, berkatalah seorang laki-laki: “Ada apa dengannya?, mudah-mudahan Allah menghinakan ia!” Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk menghina saudara kalian (sendiri).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7442, Fathul Bari XII: 75 no: 6781 dan ‘Aunul Ma’bud XIII: 176 no: 4453).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 841 – 847.