A. Keluar mani, baik dalam keadaan terjaga maupun dalam keadaan tidur
Hal ini didasarkan pada dalil dalil berikut ini
“..Jika kamu junub, mandilah..” (QS Al-Maidah:6)
“(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”(QS An-Nisa:43)
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudriy bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya mandi itu karena keluarnya mani” (HR Muslim dan Abu Daud)
Di dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda kepada Ali bin Abi Thalib
“Jika engkau telah menumpahkan air mani maka mandilah” (HR Abu Daud, Nasa’I, dan Ahmad)
Sebab Sebab Mandi Junub
B. Bertemu dua jenis kelamin meskipun tidak keluar mani
Apabila dua kelamin bertemu, (Kelamin laki laki dan perempuan) ia telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Apabila seorang laki laki telah duduk di antara empat anggota tubuh wanita, kemudian ia menyetubuhinya, maka ia wajib mandi, di dalam hadis tentang hujan disebutkan walaupun ia tidak keluar mani” (HR Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadis yang lain riwayat Aisyah disebutkan bahwa seorang laki laki bertanya kepada Rasulullah saw tentang suami yang menyetubuhi istrinya, kemudian gairahnya hilang sehingga tidak keluar mani, apakah orang tersebut wajib mandi junub? Kemudian Rasulullah bersabda,
“Aku benar benar melakukan itu bersama istriku ini dan kemudian kami mandi” (HR Muslim)
C. Haid dan Nifas
Haid dan Nifas adalah hal yang menjadikan wajib mandi junub. Namun, wajib mandi junub ini baru dilaksanakan setelah haid dan nifas sudah selesai. Artinya seorang terkena kewajiban mandi bukan pada saat baru terkena haid dan nifas, lalu wajib mandi.
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubais
“Jika masa haid datang, tinggalkanlah salat dan jika telah selesai, mandilah (cuci darah itu) dan salatlah” (HR Bukhari dan Muslim)
D. Orang kafir yang masuk Islam
Dalam hal ini para ulama memunyai tiga pendapat. Pertama, wajib mandi secara mutlak, pendapat ini disampaikan oleh Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Ibnu Hazm. Mereka beralasan dengan dalil dalil berikut
Hadis Qais bin ‘Ashim bahwa ketika masuk Islam, Rasulullah saw memerintahkannya untuk mandi dengan air daun bidara (HR Abu Daud, Turmudzi, dan Nasa’i)
Hadis Abu Hurairah ketika Tsumamah bin Utsal masuk Islam, kemudian Rasulullah bersabda,
“…Bawalah ia ke kebun bani fulan dan suruhlah ia mandi” (HR Ahmad)
Kedua, orang yang baru masuk Islam wajib mandi, kecuali jika ia dalam keadaan junub ketika masuk Islam. Ini adalah pendapat Syafi’I dan para ulama Hanafiyah.
Ketiga, orang yang baru masuk Islam tidak wajib mandi secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Hanafi.
Kedua pendapat terakhir ini berargumen dengan dalil sebagai berikut,
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu [609] : "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi [610] Sesungguhnya akan Berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu”(QS Al-Anfal: 38)
Hadis Amru bin ‘Ash yang menyebutkan bahwa,
“..Islam itu menghancurkan segala dosa yang ada sebelumnya..” (HR Muslim)
Ibnu Taimiyah mengomentari kedua alasan ini dengan menyebutkan bahwa pengambilan dalil ini perlu ditinjau kembali. Hal ini disebabkan bahwa yang dimaksud dengan keduanya adalah penghapusan dosa.
E. Mati
Memandikan Jenazah adalah hal yang wajib dilakukan bagi orang yang masih hidup. Meskipun status wajibnya adalah fardu kifayah, hal tersebut merupakan kewajiban, kecuali jika jenazah itu memunyai kondisi-kondisi tertentu yang menjadikan mandinya tidak wajib.
Semoga bermanfaat…