Menyambung Rambut dalam Pandangan Islam

Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal seperti sekarang ini dengan nama wig.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Jalar, Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut,

“Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya”
sambung rambut
Bagi laki laki lebih diharamkan lagi, baik yang bekerja sebagai tukang penyambung rambut atau dikenal dengan tukang rias atau pun yang minta disambungkan rambutnya, model perempuan wadam (laki laki banci) seperti sekarang ini.

Menyambung Rambut dalam Pandangan Islam


Persolan ini oleh Rasulullah saw diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya, sampai terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit, misalnya atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya tetapi tidak boleh rambutnya itu disambung.

Aisyah meriwayatkan,

“Seorang perempuan Anshar telah kawin dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya kepada Nabi, maka Nabi menjawab: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya”

Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Hal ini tidak ada bedanya dengan menipu, memalsu, dan mengelabui, sedangkan Islam sangat benci dengan perbuatan menipu.

Al-Khaththabi berkata: adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan persoalan ini karena di dalamnya terkandung suatu penipuan.

Oleh karena itu, seandainya berhias seperti itu didolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam macam penipuan. Di samping itu, memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan syariat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud yang mengatakan perempuan perempuan yang merubah ciptaan Allah.

Yang dimaksud oleh hadis hadis tersebut dia atas adalah menyambung rambut dengan rambut, baik rambut asli maupun imitasi. Itu pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau disambung dengan kain dan benang dan sebagainya, tidak masuk dalam larangan ini.



BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Dakwah Islam, Kebenaran Islam, Islam Toleran