Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
Menurut Syaikh Ibnu Jibirin Mengumandangkan adzan atau iqamah pada pelaksanaan shalat hari raya adalah bid’ah karena shalat ini sudah menjadi kebiasaan dan dilaksanakan pada waktu tertentu dan sudah sangat popular yakni setelah terbit matahari pada dua hari raya, sehingga orang tidak memerlukan panggilan adzan karena sudah jelas diketahui.
Dan jika shalat hari raya dilaksanakan di Masjid, maka tidak perlu mengumandangkan adzan maupun iqamah karena semua orang telah melihat imam ketika ia tiba. Oleh karena itu, adzan dan iqamah tidak perlu dikerjakan di zaman Nabi, di Zaman Khulafa Ar-Rasyidin, dan setelah zaman mereka.