Di Antara Nikah dan Tholabul 'ilmi

Sebenarnya nikah dan tholibul ilmu itu bukanlah dua hal yang saling bertentangan, bahkan bisa digabungkan. Artinya nikah itu tidak menghalangi untuk menuntut ilmu dan sebaliknya, menuntut ilmu itu tidak menghalangi untuk menikah. Dan jangalah berhenti menuntut ilmu gara-gara nikah.

Kalau seandainya ada seseorang yang disukai agama dan akhlaknya, datang melamar, maka hendaklah orang tua dan akhwat yang bersangkutan tidak menolaknya. Di sini saya akan mencantumkan fatwa syeikh Ibnu Utsaimin yang ada hubungan dengan masalah diatas :

Ada kebiasaan yang bersebar yaitu si gadis atau orang tuanya menolok melakukan pernikahan dengan orang yang datang melamarnya, karena ingin menyelesaikan pendidikannya di SLTA atau Universitas, atau sampai-sampai karena ingin mengajar lebih duhulu, selama beberapa tahun, apakah hukumnya? Dan apakah nasehat syeikh kepada orang yang melakukannya? Kadang-kadang sebagian anak gadis, ada yang telah berusia sampai 30 tahun atau labih, tapi belum bersuami kecuali tidak disengajakan atau belum menampatkan jodohnya?

Jawaban.
Hukumnya adalah; bahwa sesungguhnya perbuatan ini menyalahi bila disengajakan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Jika telah datang kepada kalian orang yang kalian sukai agama dan akhlaknya. (H.R. Tirmizi dan berkata : hadits hasan).

Dan beliau juga bersabda :
Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menutup mata dan lebih menjaga kemaluan. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Keengganan untuk menikah adalah menghilangkan fungsi perkawinan. Yang saya nasehatkan kepada saudara-saudara saya seagama dari kalangan para wali-wali (orang tua) para wanita, dan saudari-saudariku seagama, agar tidak menolak untuk melaksanakan pernikahan, disebabkan, karena ingin menyelesaikan pendidikan atau pengajaran. Dan bisa saja wanita itu memberi syarat kepada calon suaminya untuk membiarkannya belajar sampai pendidikannya selesai.

Dan begitulah, hingga ia tetap pergi ke sekolah (belajar atau mengajar) untuk masa satu tahun atau dua tahun, selagi tidak disibukkan oleh anak-anaknya, ini tidak apa-apa.

Adapun keinginan wanita menempuh pendidikan sampai ke jenjang universitas, dimana ilmu yang dipelajari itu tidak kita butuhkan, merupakan persoalan yang perlu dipertimbangkan lagi. Menurut saya, seorang wanita bila sudah selesai dari jenjeng pendidikan dasar, dan sudah tahu tulis baca, hal mana ilmu yang ia dapati itu sudah berguna dalam membaca kitab Allah dan tafsirannya, dan membaca hadits-hadits Nabi beserta syarahannya, maka hal yang demikian sudah cukup, kecuali ia ingin meningkat untuk mempelajari ilmu yang sangat dibutuhkan manusia, seperti ilmu kedokteran dan semisalnya, bila di dalam belajar itu tidak terdapat hal-hal yang dilarang seperti campur baur antara laki-laki dan wanita atau lainnya.

Semoga fatwa syeikh rahimahullah bisa memberikan solusi dalam masalah semua ukhti atau muslimah, wallahu 'alam.

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Dakwah Islam, Kebenaran Islam, Islam Toleran