Sebagian dari orang tua juga memanfaatkan hal ini untuk kepentingan dirinya sendirim bukan untuk kepentingan sang pengantin, bagaimakah islam memandang hal ini?
Hukum Mahar Perkawinan Dikuasai Orang Tua
Allah swt telah mengatur semua persoalan manusia dalam al quran bahkan untuk masalah pernikahan itu sendiri, tinggal manusianya yang ingin mengetahuinya atau tidak.Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (An Nisa : 4)Mahar pernikahan seharusnya tidak membebani kedua belah pihak dalam hal ini laki laki, jangan sampai hanya lantaran mahar pernikahan memberatkan baginya, pernikahan yang baik ialah pernikahan yang menampakkan adanya kerelaan dari kedua calon pengantin. Jangan sampai laki laki diberatkan ataupun dibebankan lantaran mahar yang terlalu tinggi.
Mengenai mahar untuk pengantin perempuan yang dikuasai oleh orang tuanya maka hal itu bisa dikatakan merampas jika tanpa adanya persetujuan dari pengantin perempuan. Jikapun ia adalah anak kandung, bukan berarti ia berhak menguasai mahar anaknya karena hal tersebut tidak diperunttukkan untuknya.
Berbeda halnya jika mahar untuk pengantin perempuan memang sengaja dipercayakan oleh sang mempelai perempuan dan tentunya hal ini dilakukan dengan dasar kerelaan. Wallahu a'lam