Rukun Rukun Puasa dengan berbagai pendapat
1. Niat Puasa di Waktu MalamRasulullah saw bersabda,
Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tiada puasa baginya (puasanya tidak sah) (HR Abu Dawud)
Niat secara etimologi adalah kesengajaan atau tujuan. sedangkan niat dalam pengertian syar'i adalah ketetepan hati untuk melaksanakan sesuatu. Sementara itu niat menurut istilah fuqaha adalah kesengajaan untuk melakukan suatu perbuatan yang bersamaan dengan pelaksanaannya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Mawardi dan Ibnu Hajar.
Definisi ini akan memunculkan persepsi bahwa niat harus dilakukan pada awal ibadah; tidak boleh sebelum atau sesudah pelaksanaan ibadah tertentu.
Berbeda dengan Al Baidhawi, ia mendefinisikan niat sebagai kehendak yang mendorong seseorang melakukan suatu perbuatan dengan motif semata mata mencari ridho Allah swt.
Fuqaga' berbeda pendapat dalam menentukan status niat dalam ibadah, apakah ia merupakan rukun atau syarat.
Perbedaan ini bermula dari perbedaan sudut pandang dan latar belakang masalah yang mereka hadapi. Para ulama yang melihat dari sisi penyebutan niat harus dilakukan pada permulaan ibadah, akn menyimpulkan bahwa niat adalah rukun.
Sementara mereka yang memandang bahwa niat harus tetap ada akan memberi status niat sebagai syarat.
Secara ringkas perbedaan pendapat mengenai niat di kalangan ulama dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Segolongan ulama
Niat adalah rukun, sebab niat termasuk dalam ibadah itu sendiri (sesuatu yang termasuk dalam ibadah adalah rukun)
b. Al Qadhi Abu Thayyib dan Ibnu Shabbagh
Niat adalah syarat, karena apabila tidak dikatakan syarat akan dinamakan rukun tentu niat akan membutuhkan niat lagi; dan begitu seterusnya, sehingga terjadi mata rantai yang tidak berkesudahan.
c. Al Rafi'i dan An-Nawawi
Niat adalah rukun dalam shalat, sedang dalam puasa niat adalah syarat.
Menanggapi banyaknya perbedaan pendapat mengenai status niat ini, Taqiyuddin Al Hishni berusaha memadukannya dalam sebuah ungkapan, "Setiap pekerjaan yang keabsahannya tergantung kepada niat, maka ia dinamakan rukun dalam pekerjaan itu. Contohnya shalat, yang tidak akan bisa sah bila didirikan tanpa niat. Sedangkan satu pekerjaan yang bisa sah tanpa niat, tetapi untuk mendapat pahala harus bergantung kepada niat, seperi halnya perbuatan perbuatan mubah atau meninggalkan maksiat yang ditujukan untuk beribadah (taqarrub), maka niat dinamakan syarat, dalam hal ini niat adalah syarat mendapatkan pahala"
2. Meninggalkan Semua perkara yang dapat Membatalkan puasa
Semua perkara yang dapat membatalkan puasa ditinggalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.