Hukum Adzan dan Iqamah untuk Shalat Hari Raya

Banyak kita jumpai di beberapa masjid masjid yang ada di Indonesia kerap kali mengumandankan adzan dan iqamah pada pelaksanaan shalat hari raya.

Bagaimanakah hukumnya dalam islam?

Menurut Syaikh Ibnu Jibirin Mengumandangkan adzan atau iqamah pada pelaksanaan shalat hari raya adalah bid’ah karena shalat ini sudah menjadi kebiasaan dan dilaksanakan pada waktu tertentu dan sudah sangat popular yakni setelah terbit matahari pada dua hari raya, sehingga orang tidak memerlukan panggilan adzan karena sudah jelas diketahui.

Dan jika shalat hari raya dilaksanakan di Masjid, maka tidak perlu mengumandangkan adzan maupun iqamah karena semua orang telah melihat imam ketika ia tiba. Oleh karena itu, adzan dan iqamah tidak perlu dikerjakan di zaman Nabi, di Zaman Khulafa Ar-Rasyidin, dan setelah zaman mereka.

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Dakwah Islam, Kebenaran Islam, Islam Toleran