Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Batam Firmansyah menyatakan masa moratorium pegawai negeri sipil (PNS) sudah dicabut. Ini artinya Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam boleh mengajukan daftar nama calon PNS baru.
“Pemerintah pusat tidak membatasi jumlah PNS yang diajukan. Ini bergantung pada kebutuhan daerah masing-masing,” katanya.
Sosialisasi terkait penerimaan PNS ini telah disebar ke seluruh SKPD di jajaran Pemko Batam. Masing-masing SKPD boleh mengajukan jumlah PNS baru.
Meski tidak dibatasi, BKD mengatakan akan ada sistem seleksi yang ketat untuk pengajuan PNS baru. Lembaga pusat maupun daerah wajib menyertakan jumlah PNS lengkap dengan beban kerja dan peta jabatan.
“Kalau dulu, sistemnya daerah hanya tinggal menyampaikan kekurangan PNS nya. Sekarang, semuanya harus dijabarkan dengan detil jabatan. Misalnya, untuk bagian apa dan eselon berapa,” katanya.
Pengajuan PNS ini berakhir pada bulan Juli 2013. Firmansyah menyatakan hingga saat ini Pemko belum menentukan jumlah PNS yang dibutuhkan.
“Formasi yang diprioritaskan adalah tenaga honorer K2 (tenaga yang tidak di biayai APBD dan APBN, red),” katanya. (ceu)