Hukum Menyembunyikan Aib Barang


Assalamualaikum wahai Saudaraku....
Tahukah anda hukum menyembunyikan aib barang yang akan diperjual-beli kan? Silahkan simak riwayat berikut ini:
Suatu hari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya : Apa ini wahai pemilik makanan ? ia menjawab : kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Kenapa tidak kau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami” (HR Muslim : 1/99).

Pada saat ini banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah Subhanahu wata'ala dengan menyembunyikan aib barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau maletakkannya di bagian bawah kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau semacamnya sehingga barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu dibawa pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu rusak. Sebagian penjual ada yang mengubah tanggal kedaluwarsa penggunaan barang, atau menolak pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita saksikan orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya, tidak mau menerangkan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Seorang muslim adalah saudara seorang muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut” (HR Ibnu Majah : 2/754, shahihul jami’ : 6705).

Sebagian orang mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal aib barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya jual kepada anda setumpuk besi… saya jual kepada anda setumpuk besi. Tidak, justru menjual barang seperti itu (dengan tanpa menerangkan cacat barang) juga yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Kedua orang yang sedang jual beli adalah dalam khiyar (pilihan) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 4/ 328).

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Dakwah Islam, Kebenaran Islam, Islam Toleran