Hukum Memalsukan Ijazah & Pengalaman Kerja. Apa Uang Gajinya Juga Haram?
TANYA: Apa hukumnya memalsukan ijazah dan pengalaman kerja agar dapat diterima bekerja? Lalu bagaimana kalau diterima bekerja, apa uang gajinya haram, walaupun sering bersedekah dan berkurban setiap Idul Adha, apa solusinya harus keluar kerja?
JAWAB: Pemalsuan merupakan kejahatan, baik dalam perspektif hukum postif KUHP maupun dalam hukum Islam.
Pemalsuan termasuk kategori berbohong yang dilarang Islam. Seorang Muslim diharuskan berlaku jujur (shidiq) dalam setiap urusannya.
"Kalian harus berlaku jujur karena kejujuran itu akan membimbing kepada kebaikan. Dan kebaikan itu akan membimbing ke surga. Seseorang yang senantiasa berlaku jujur dan memelihara kejujuran, maka ia akan dicatat sebagai orang yang jujur di sisi Allah. Dan hindarilah dusta, karena kedustaan itu akan menggiring kepada kejahatan dan kejahatan itu akan menjerumuskan ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan memelihara kedustaan, maka ia akan dicatat sebagai pendusta di sisi Allah” (HR. Muslim).
"Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami" (Imam Bukhari).
Ijazah Ijazah palsu biasanya didapatkan dengan uang suap. Dosanya bertambah dengan dosa suap. (Baca juga: Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap).
Gaji dari pekerjaan yang didapatkan secara haram hukumnya haram juga. Solusinya bukan keluar kerja, tapi mengaku berterus-terang, minta maaf kepada pihak perusahaan/lembaga, lalu bertobat.
Risikonya memang berat, tapi itulah risiko sebuah pemalsuan, karenanya Islam melarang umatnya melakukan pemalsuan. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://www.moslem.cf).*