Pengertian Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Negara di Luar Negeri :

A. Perwakilan Diplomatik 
adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.

Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).



B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :

Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.

2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.

3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.

4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.

5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
      
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :

1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
      
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :

1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
      
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :

a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
            
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

F. Perwakilan Konsuler : 

adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.                          
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul.                            
d  gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk pengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
            
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :

1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :

1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:

A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)

B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Dakwah Islam, Kebenaran Islam, Islam Toleran