Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja, beliau bersabda :
“berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” [HR Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493]
Lebih bijaksana jika dikomentari tentang derajat hadits, sebab ia termasuk Hadits dhaif – ket : Syaikh bin Baz.
Salah satu bentuk kezhaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya. Bentuk kezhaliman itu beragam di antaranya :
1. sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu karena telah memakan harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang dizhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan di neraka.
2. mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang” (Al Muthaffifin :1)
Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah tertentu. tetapi jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berkutik dengan posisinya yang serba sulit; antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Subhanahu wata'ala.
Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.
3. memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetap hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.
4. mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan, hingga usaha lewat pengadilan.
Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pekerja merana tidak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membating tulang jauh di negeri orang. Sungguh celakalah orang yang zhalim itu, kelak pada hari kiamat mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih dari Allah Subhanahu wata'ala.
Dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Tiga jenis (manusia) yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan, sedang ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :5/211).